Pada beberapa Lembaga Pendidikan, SPPD dibuat setelah seorang guru/ pegawai mendapat surat tugas dari kepala sekolah. Terkadang pihak sekolah tidak membuatkan SPPD, sehingga untuk mendapatkan akomodasi perjalanan dinas perlu membuat SPPD sendiri.
Pada lembar terakhir SPPD dibubuhi dengan Poin 8 Surat Menteri Keuangan tanggal 30 April 1974 Nomor: B.296/MK/1/4/1974 sebagai berikut:
Pejabat yang berwenang memberikan SPPD, Pegawai yang melakukan Perjalanan Dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/ tiba serta Bendaharawan, bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara, apabila Neggara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaannya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diemban, seorang pegawai yang melakukan perjalanan dinas hendaknya juga membuat Laporan Pelaksanaan Tugas sebagai berikut:
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diemban, seorang pegawai yang melakukan perjalanan dinas hendaknya juga membuat Laporan Pelaksanaan Tugas sebagai berikut:
Demikian Contoh Surat Tugas, SPPD dan Laporan Pelaksanaan Tugas yang dapat kami bagikan. Jika bapak/ ibu tidak punya banyak waktu untuk membuat dokumen di atas, berikut kami bagikan dalam format Microsoft Word document. Silahkan diunduh dan semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon