Administrasi Penilaian Sumatif Akhir Jenjang Kelas 6 Terbaru
.png)
Assesmen Sumatif Akhir Jenjang atau Penilaian Sumatif Akhir Jenjang adalah salah satu bentuk evaluasi hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses belajar, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara rasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pasal 58 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan. Peraturan Mendikbud Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Stándar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah serta Surat Edaran Ka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan K